Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Soreang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Soreang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Soreang disahkan oleh Notaris Kota Soreang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Soreang
SK Wali Kota Soreang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Soreang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Soreang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Soreang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Soreang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Soreang dengan kedudukan di Kota Soreang, Kota Soreang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Soreang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Soreang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Soreang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Soreang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Soreang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Soreang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Soreang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Soreang.
KOWANI Kota Soreang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Soreang disahkan oleh Wali Kota Soreang melalui Surat Keputusan.